Cara Mendaftar NPWP 1
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membayar pajak. Apalagi kalau kita memiliki penghasilan. Oleh karena itu, kita harus memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP maka segeralah mendaftar.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam mendaftar NPWP.
Sebelumnya siapkan 1 lembar fotokopi KTP. Datanglah ke kantor pelayanan pajak. Datangi loket pendaftaran NPWP. Bila Anda bingung silahkan bertanya ke petugas yang ada di sekitar kantor pajak itu.
Saat mendaftar NPWP baru, Anda akan diberikan 1 lembar formulir.
Pada bagian A, isilah data pribadi Anda secara valid. Bagian A6 dapat dikosongkan bila Anda belum/tidak memiliki pekerjaan. Kemudian bagian B isikan alamat sesuai KTP. Pada bagian C dapat dikosongkan bila Anda tidak memiliki pekerjaan/usaha. Jangan lupa tanda tangan di halaman paling bawah.
Setelah selesai, berikan formulir ini kepada petugas beserta fotokopi KTP. Setelah selesai, untuk Saya sendiri diambil esok harinya, karena waktu datang mendaftar sekitar kurang dari setengah jam sebelum kantornya tutup. Tetapi bila Anda mendaftarnya dari pagi hari mungkin langsung jadi pada hari itu juga.
Saat hendak mengambil kartu NPWP, tunjukkan KTP asli kepada petugas. Setelah terima kartu, proses pendaftaran selesai.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online. Namun setelah Anda mengisi form secara online, Anda tetap diharuskan datang ke kantor pelayanan pajak dengan membawa print out yang diminta saat mendaftar online. Jadi untuk menghemat uang lebih disarankan langsung datang ke kantor pelayanan pajak & isi form disitu (perbedaan biaya memang sangat kecil).




