Kalau Tidak Ikut Sunset Policy Siap2 diperiksa DitJen Pajak
Menurut berita tanggal 23 Feb 2009 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy. setelah kebijakan sunset policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.
untuk melihat kewajaran nilai pajak yang dibayarkan WP, Ditjen Pajak akan menghitung ukuran kinerja industri atau perusahaan tersebut. Ini terutama berlaku untuk WP badan. Setelah dinilai mencurigakan, barulah Ditjen Pajak memeriksa WP yang bersangkutan.
Ditjen Pajak berharap WP, baik badan maupun orang pribadi, yang belum memanfaatkan Sunset Policy untuk segera mendaftar.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/23/11041338/tidak.ikut..sunset.policy.siap-siap.diperiksa.ditjen.pajak


Sebenarnya sih nggak kayak gitu bos….
Menurut pasal 35 UU KUP bahwa DJP dapat meminta data tentang wajib pajak dari mana saja dan ada konsekuensi pidana bagi yang nggak amu ngasi data..Nah, berangkat dari itu terciptalah Sunset Policy yang diamanatkan dalam pasal 37A UU KUP yang sebenarnya tujuannya adalah untuk memberi kesempatan bagi WP supaya memperbaiki laporannya bila nggak benar tanpa sanksi bunga. Agar nantinya pas ada data dari sumber2 yang diminta, data yang dilaporkan oleh WP itu sesuai.Jadi, sebenarnya bukan WP yang tak manfaatin Sunset Policy akan diperiksa tapi secara otomatis akan di cross-check dengan data dari pihak ketiga bila DJP memanfaatkan pasal 35 UU KUP tadi. Begitu bos……….:-)
http://engeldvh.wordpress.com