<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Kalau Tidak Ikut Sunset Policy Siap2 diperiksa DitJen Pajak</title>
	<atom:link href="http://andhikaekananda.net/kalau-tidak-ikut-sunset-policy-siap2-diperiksa-ditjen-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://andhikaekananda.net/kalau-tidak-ikut-sunset-policy-siap2-diperiksa-ditjen-pajak/</link>
	<description>Segalanya bercampur disini, tentang komputer, berita-berita, kesehatan, curhat, ada disini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Mar 2012 04:54:23 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: engeldvh</title>
		<link>http://andhikaekananda.net/kalau-tidak-ikut-sunset-policy-siap2-diperiksa-ditjen-pajak/comment-page-1/#comment-10</link>
		<dc:creator>engeldvh</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 04:17:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://andhikaekananda.net/?p=91#comment-10</guid>
		<description>Sebenarnya sih nggak kayak gitu bos....
Menurut pasal 35 UU KUP bahwa DJP dapat meminta data tentang wajib pajak dari mana saja dan ada konsekuensi pidana bagi yang nggak amu ngasi data..Nah, berangkat dari itu terciptalah Sunset Policy yang diamanatkan dalam pasal 37A UU KUP yang sebenarnya tujuannya adalah untuk memberi kesempatan bagi WP supaya memperbaiki laporannya bila nggak benar tanpa sanksi bunga. Agar nantinya pas ada data dari sumber2 yang diminta, data yang dilaporkan oleh WP itu sesuai.Jadi, sebenarnya bukan WP yang tak manfaatin Sunset Policy akan diperiksa tapi secara otomatis akan di cross-check dengan data dari pihak ketiga bila DJP memanfaatkan pasal 35 UU KUP tadi. Begitu bos..........:-)
http://engeldvh.wordpress.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebenarnya sih nggak kayak gitu bos&#8230;.<br />
Menurut pasal 35 UU KUP bahwa DJP dapat meminta data tentang wajib pajak dari mana saja dan ada konsekuensi pidana bagi yang nggak amu ngasi data..Nah, berangkat dari itu terciptalah Sunset Policy yang diamanatkan dalam pasal 37A UU KUP yang sebenarnya tujuannya adalah untuk memberi kesempatan bagi WP supaya memperbaiki laporannya bila nggak benar tanpa sanksi bunga. Agar nantinya pas ada data dari sumber2 yang diminta, data yang dilaporkan oleh WP itu sesuai.Jadi, sebenarnya bukan WP yang tak manfaatin Sunset Policy akan diperiksa tapi secara otomatis akan di cross-check dengan data dari pihak ketiga bila DJP memanfaatkan pasal 35 UU KUP tadi. Begitu bos&#8230;&#8230;&#8230;.:-)<br />
<a href="http://engeldvh.wordpress.com" rel="nofollow">http://engeldvh.wordpress.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

