Nanti yang Merokok Sembarangan Ditangkep
Dari berita 13 Maret 2009 – bahwa Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI akan meningkatkan pemberian sanksi bagi pelanggarnya. Perokok liar dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok nanti kena sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta rupiah.
Jadi nanti, buat yang merokok di sembarang tempat akan ditangkap dan diseret ke depan meja hijau. Terus untuk pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas ruang merokok akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Sebelumnya akan diberikan surat teguran tertulis dan peringatan bagi pengelola gedung untuk meningkatkan fasilitas merokok. Kalau masih belum menyediakan, maka akan langsung disegel.
Selain menyediakan ruang khusus merokok, pengelola gedung wajib menurunkan satuan petugas (satgas) untuk menindak perokok liar.
Namun Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani, meragukan penerapan sanksi yang akan dilakukan pada April nanti dapat berlangsung maksimal, karena belum banyak diketahui orang. BPLHD DKI juga kurang bersemangat untuk menciptakan udara bersih dan Jakarta bebas dari asap rokok.
sanksi pidana dan jumlah denda di perda tersebut tidak rasional sehingga sulit dilakukan sidang langsung layaknya pengadilan tindak pidana ringan bagi masyarakat yang tidak memegang KTP. Kalau contoh kayak di Singapura & Australia sih…, sanksinya kerja bakti atau bayar sejumlah uang yang jumlahnya rasional.


Alhamdulillah saya mah ga ngerokok..